profil


KATA PENGANTAR


Segala puji kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam, Shalawat beserta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada ihsani pilihan Nabi Muhammad SAW Nabi Akhiruzzaman yang telah menuntun manusia dari alam kebodohan ke alam ilmu pengetahuan.

Indonesia merupakan salah satu Negara tersubur di dunia dengan wilayah pertanian yang di miliki sangat luas. namun potensi tersebut masih belum terkelola dengan baik padahal pertanian merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan social, sehingga Kemiskinan di pedesaan tidak menjadi masalah pokok nasional,

Melihat hal tersebut penanggulangan pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat di tunda dan harus menjadi prioritas utama. sehingga dapat berdampak pada pengurangan penduduk miskin

Permasalahan yang paling mendasar yang di hadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan , pasar, dan tekhnologi serta organisasi poktan dan gapoktan yang masih lemah.

Menyadari hal tersebut di atas para petani Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang bermufakat untuk merubah paradigma konvensional kearah yang lebih maju yaitu agribisnis, sedangkan untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah dan organisasi merupakan wadah yang di anggap paling tepat karena itu para petani Desa Cidadap sepakat untuk membentuk POKTAN dan GAPOKTAN PUSAKA TANI sebagai sarana untuk memperjuangkan segala aspek kebutuhan para petani

VISI
MENUMBUHKAN PERILAKU GOTONG ROYONG YANG BERKESINAMBUNGAN, MEMBAWA KLOTA AGAR BERPIKIR KREATIF INOVATIF DAN PRODUKTIF UNTUK MENJAWAB TANTANGAN ATAU PERMASALAHAN YANG AKAN TERJADI



MISI 

MENSEJAHTERAKAN TARAF HIDUP PETANI KEARAH YANG LEBIH BAIK MEMBANGUN DAN MENJADIKAN PETANI YANG BER AGRIBISNIS YANG MEMILIKI KETAHANAN PANGAN
 

 

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG
Berdasarkan data potensi desa luas pesawahan Desa Cidadap seluas 405 Ha dengan jumlah penduduk 5043 jiwa memiliki komposisi 80 %  bermata pencaharian sebagai petani dan 20 % lagi sector lainnya ( pegawai negeri, pegawai swasta wira swasta, pedagang dan lain lain)
Sebagai gambaran bahwa desa cidadap merupakan salah satu lumbung padi di Kecamatan Pagaden Barat dengan rata rata panen 4 - 6 ton /Ha/permusim dan hasil optimal bisa di dapat 2-3 X pertahun, melihat kondisi tersebut Desa Cidadap perlu mempunyai lembaga yang dapat memfasilitasi kebutuhan para petani.
Upaya tersebut telah mulai di realisasi dengan pembentukan kelompok tani yang terbagi dalam 7 ( tujuh) kelompok dengan luas terlampir. beranjak dari sana terlihat para petani memiliki keinginan kuat untuk maju yang dilandasi oleh kebersamaan dan ikatan psikologis untuk meningkatkan tarap hidup sehingga membentuk sebuah podasi kuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan koordinasi komunikasi dan efesiensi usaha.
TUJUAN
Gapoktan bertujuan untuk
1.      Mempasilitasi kebutuhan kebutuhan saprodi
2.      Membantu pemasaran hasil pertanian
3.      Memberikan pelayanan simpan pinjam untuk modal petani
4.      Memfasilitasi kegiatan kerjasama dengan pihak lain
5.      Meningkatkan pengetahuan tenologi pertanian
SASARAN
Sasaran gapoktan yaitu sebagai berikut
·         Para petani yang bergabung kedalam Klota sesuai dengan lingkungan sekitarnya dalam satu wilayah Desa Cidadap
·         Meningkatkan kemampuan klota dalam memfasisilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani
·         Meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota kelompok tani
·         Berkembangya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian mingguan maupun musiman
OUT PUT
Output kegiatan yang ingin di capai gapoktan Pusaka tani sebagai berikut
1.      Tersedianya saprodi pada waktu musim tanam
2.      Meningkatkan pendapatan para anggota dengan melalui pola kerjasama dengan pihak lain. 
3.   Menjaga stabilitas harga dengan melalui resi gudang.


GABUNGAN KELOMPOK TANI PUSAKA TANI

Kelompok Tani adalah kumpulan para petani / peternak / pekebun secara non formal yang terikat kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok Tani pada dasarnya adalah organisasi non formal, ditumbuh kembangkan”Dari, Oleh dan Untuk Petani”.
Dasar pembentukan Kelompok Tani yang sekaligus sebagai unsur pengikat antara lain : saling mengenal, akrab dan saling percaya, kesamaan kepentingan dan pandangan tradisi, domosili, jenis usaha, status ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. Fungsi utama kelompok tani antara lain sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.
Seiring dengan peran dan kewenangan daerah yang semakin luas dan nyata dengan bergulirnya otonomi daerah, maka wahana bagi pelibatan Kelompok Tani sangatlah berperan penting dalam mewujudkan sektor pertanian lebih dinamis dan inovatif. Maka untuk mewujudkan hal itu perlu dibentuk tatanan kelembagaan yang pro petani, salah satunya adalah pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan PERMENTAN No.273/Kpts/OT.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Dengan tujuan untuk  memberikan dukungan pelayanan kepada para petani.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.      Lembaga ini bernama Gabungan Kelompok  Tani ( GAPOKTAN) PUSAKA TANI
2.    Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) PUSAKA TANI berkedudukan di Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang
3.      Wilayah kerja Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN) PUSAKA TANI meliputi Desa Cidadap

BAB II

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AZAS Kelompok Tani adalah :
1.      Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) PUSAKA TANI berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
2.      Dasar pembentukan kelompok tani adalah hasil musyawarah para petani di Cidadap pada tanggal 25 Desember 2006.
3.      Sifat Kelompok Tani adalah Indefenden, Non Politis, Demokratis, dan Tranfaransi serta Akuntabilitas.
Pasal 3
TUJUAN Kelompok Tani adalah  :
1.      Mendorong terjaminnya hak-hak petani.
2.      Mewadahi menyalurkan aspirasi petani dan prakarsa dalam melahirkan kebijakan program               pertanian.
3.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dalam pelaksanaan pertanian serta mampu mengakomodir sistem kegiatan kelompok.
4.      Membantu kebijakan pemerintah yang sifatnya keberpihakan kepada petani.
5.       Menciptakan suasana kondisi Demokratis, Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan dan pelayanan Dinamisator Kualitas Pertanian.
6.      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
7.      Berperan sebagai unit pelayanan ekonomi dan social yang menggerakan dan menghimpun dana dari anggota dan sumber lain yang tidak memberatkan guna meningkatkan modal bersama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
8.      Mendorong dan menumbuhkan usaha usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

BAB III
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK TANI
Pasal 4
KEGIATAN
KEGIATAN Kelompok Tani adalah :
1.      Melakukan advokasi sektor pertanian  .
2.      Bersama pemerintah dan masyarakat petani menentukan program-program pertanian.
3.      Melaksanakan kajian, sosialisasi dan diseminasi  kepentingan kelompok dan anggota.
4.      Mengajukan rancangan kegiatan program
5.      Mengakomodir kebutuhan petani yang berhubungan dengan teknis mutu pertanian 

Pasal 5
BIDANG USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka GAPOKTAN PUSAKA TANI menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota kelompok dan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum  yang berlaku
2.      Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan tujuan produktif dan kesejahtraan dengan pelayanan yang mudah cepat dan tepat
3.      Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan para anggota dan keluarganya
4.      Membentuk lembaga / unit keuangan  mikro
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6

1.      Anggota GAPOKTAN PUSAKA TANI adalah seluruh Anggota Kelompok Tani yang bergabung dan bertempat tinggal di Desa Cidadap sekitarnya dan tidak sedang terlibat dalam masalah yang dilarang Undang-Undang.
2.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dibawah perwalian dan /pengampunan);
3.      GAPOKTAN PUSAKA TANI dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok tani dengan syarat syarat khusus yang di atur lebih lanjut dalam ART dan pola kebijakan Gabungan Kelompok Tani
4.      Tata cara penerimaan dan penghentian anggota diatur dalam ART dan pola kebijakan pengurus


BAGAN KOOOR DINASI GAPOKTAN PUSAKA TANI DESA CIDADAP