jumlah penduduk dunia khususnya di Indonesia semakin meningkat hal tersebut secara langsung berpengaruh akan kebutuhan bahan pangan. Apalagi luas areal pertanian kian hari semakin berkurang apa lagi di tambah dengan alasan modal hasil poduksi belum bisa di kelola dengan baik.
Bahkan Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2009 jumlah penduduk miskin tercatat 32,53 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sekitar 20,65 juta jiwa berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian. Pada umumnya petani di perdesaan berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar.
Padahal Dalam hal ini Pertanian merupakan salah satu sektor ekonomi. dimana bagi para pelaku utamanya yang berbasis di pedesaan, pertanian merupakan usaha pokok warga sehingga kesejahteraan masyarkat sangat bergantung pada hasil pertanian.
Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial . Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan perdesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin.
Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, Maka untuk menanggulangi masalah tersebut diperlukan program pengembangan usaha agribisnis pertanian untuk memaksimalkan usaha pertanian. Diharapkan dengan program tersebut sarana produksi pertanian dikelompok tani dapat di tingkatkan.
Bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani. Untuk itu jika permodalan dapat terpenuhi maka para pelaku usaha petani akan merasakan langsung, serta dapat meningkatkan pendapatan anggota kelompok tani. mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran di perdesaan,
Dasar hukum
A. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/OT.160/04/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani mengenai kumpulan para petani Dalam pelaksanaan usaha taninya. para pelaku utama bergabung dalam satu wadah yang diberi nama kelompok tani yang merupakan satu kelembagaan organisasi petani Yang selanjutnya Kelompok tani bergabung pada organisai petani setingkat lebih besar yang biasa disebut organisasi gabungan kelompok tani atau disingkat (GAPOKTAN). berfungsi sebagai :
1. Wahana belajar anggota kelompok
2. Sebagai tempat kerjasama antar petani
3. Dan sebagai tempat usaha kelompok tani.
B. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29/Permentan/Ot.140/3/2010 Tanggal : 8 Maret 2010 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
Maksud
1. Ketersediaan pangan setiap saat.
2. Menekan harga agar di pasaran tetap stabil.
3. Memperdayakan anggota kelompok tani.
4. Meningkatkan hasil produksi pertanian.
5. Meningkatkan pengembangan usaha.
6. Meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan para pelaku usaha.
Tujuan
1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis;
4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.